Pilpres 2024

Cerita Saldi Isra Buat Hatinya Resah Ada Hakim yang Bernafsu Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Cerita Saldi Isra Buat Hatinya Resah Ada Hakim yang Bernafsu Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Editor: Joanita Ary
humas MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal batas usia capres cawapres, Selasa (26/09) di Ruang Sidang MK. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Saat Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru.

Kemudian Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan ada hakim yang bernafsu memutus perkara tersebut.

Saldi Isra adalah termasuk satu diantara hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari Kompas.com, saat sidang berlangsung Saldi berpendapat sebagian hakim MK terkesan berpacu dengan tahapan pemilu.

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," sambung dia.

Saldi menyampaikan ketika dalam proses pembahasan di tingkat rapat permusyawaratan hakim (RPH), terjadi perdebatan yang menyita waktu di antara hakim-hakim konstitusi.

Karena perdebatan yang terjadi sehingga membuat ada hakim konstitusi yang mengusulkan supaya pembahasan perkara ini agar ditunda terlebih dulu.

Hakim tersebut juga mengingatkan supaya jangan terlalu terburu-buru serta perlu dilakukan pematangan kembali dalam memilih amar putusan.

Namun menurut Saldi, sebagian hakim konstitusi justru tetap pada keyakinannya atas pilihan amar putusannya.

"Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan, in casu tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuh dia.

Atas sikap sebagian hakim tersebut, membuat Saldi juga mengaku bingung dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Karena menurutnya awalnya MK sepakat untuk menolak gugatan tersebut.

"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved