Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, PSI Kecewa dan Hargai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Dwi Rizki
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimal usia Capres dan Cawapres. Foto: Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas minimal usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2033).

Direktur LBH PSI Francine Widjojo minta doa ke masyarakat supaya partainya bisa lolos di Parlemen tahun 2024.

Sehingga, PSI bisa memperjuangkan hak-hak anak muda saat ingin maju sebagai Presiden atau Wakil Presiden Indonesia.

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bergaimanapun menghargai putusan MK," tuturnya.

Francine mengaku, ia mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opini sejalan dengan permohonan PSI.

Sementara, Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom melanjutkan, anak-anak muda harus membuktikan karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," ungkapnya.

Menurutnya, anak muda harus punya kredibilitas tinggi agar bisa dianggap lagi mampu memimpi Indonesia karena pernah dipilih masyarakat.

Sehingga, PSI tak memiliki pilihan anak muda untuk dijadikan sebagai pemimpin Indonesia di masa depan.

"Tentu kecewa ya, kalau teman-teman ikuti tadi ya, sudah pernah diputus dua Undang-undang pernah ada usia 35 tahun (jadi Capres dan Cawapres)," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwa Usman membacakan putusan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pengujian Undang-undang itu diajukan oleh pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa orang lainnya 7-8 Maret 2023.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.

"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023).

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved