Pilpres 2024

Islah Batal Dukung Ganjar Bila Gaet Gibran Jadi Cawapres, Sekalipun Diloloskan MK

Islah Bahrawi, memastikan tidak akan mendukung Gibran Rakabuming sebagai cawapres, jika sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkannya

Dok Gerindra via Kompas.com
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022). Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia yang juga tenaga ahli Mabes Polri, Islah Bahrawi, memastikan tidak akan mendukung Gibran Rakabuming sebagai cawapres, jika sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil batas usia capres cawapres memperbolehkan hal itu. Bahkan Islah mengaku akan batal mendukung Ganjar Pranowo, bila nantinya bacapres PDIP tersebut menggaet Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi sebagai cawapres pendampingnya. 

"Di saat banyak negara bangkrut karena badai pandemi, pak Jokowi bersama kabinetnya berhasil mengatasi angka kontraksi. Infrastruktur terus dibangun, meski ada saja yang menghujat dan mempertanyakan," kata dia.

"Toh, faktanya semua ikut menikmati," tambahnya.

"Kalau belakangan ini kami banyak mengritik langkah politik yang bapak jalani, karena kami sayang kepada pak Jokowi. Kami hanya takut kehilangan pak Jokowi yang dulu," ujar dia.

"Kami khawatir bapak yang dulu mengawali sebagai egaliter yang tegar, lalu harus mengakhiri dengan menjadi totaliter samar samar," ujarnya.

Karenanya Islah meminta Jokowi tidak mengecewakan mereka yang mendukungnya sejak awal.

"Pak Jokowi, jangan kecewakan kami yang mendukungmu sejak awal. Mari kita lanjutkan bersama cita-cita reformasi dalam menegakkan demokrasi berbasis supremasi sipil. Kami hanya ingin bapak tetap menjadi negarawan, bukan tipikal pemimpin yang gamang untuk menjauh dari kekuasaan," kata Islah.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: VIDEO Bareng Anak Istri dan TGB, Ganjar Nonton Langsung Moto GP Mandalika dari Tribun

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023). "Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Putusan MK soal uji materiil usia minimum capres-cawapres 40 tahun ini sangat menentukan untuk bisa tidaknya Gibran menjadi cawapres. 

Sebab jika capres atau cawapres di bawah usia 40 tahun diputuskan boleh maju oleh MK, maka kemungkinan Gibran digaet Prabowo sebagai cawapres.

Atau bahkan Ganjar yang menggaetnya.(Budi SL Malau)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved