KDRT

Angka KDRT Tinggi, Giwo Rubianto Minta Pemerintah Evaluasi dan Kawal Implementasi UU PKDRT

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto meminta pemerintah evaluasi dan mengawal implenebtasi UU PKDRT di lapangan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Angka KDRT Tinggi, Giwo Rubianto Minta Pemerintah Evaluasi dan Kawal Implementasi UU PKDRT 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Sejak 19 tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia dan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Meski demikian angka KDRT di Indonesia dari tahun ke tahun masih tinggi.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Baca juga: Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Berharap Kemenkeu Luncurkan CWLS untuk seri Wanita Indonesia

1 dari 9 (11,3 persen) perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik (8,2 persen) dan atau seksual (5,7 persen) oleh pasangan selama hidupnya. 

Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami/pasangan yang terbanyak dialami adalah pembatasan perilaku (30,9 persen selama hidup,  22 persen setahun terakhir).

Kondisi ini selaras dengan persepsi atau sikap perempuan yang sebagian besar menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa “istri yang baik harus patuh pada suami meskipun bertentangan dengan keinginan istri”.

Sedangkan kekerasan yang dilakukan orang lain atau bukan pasangan adalah 20 persen selama hidupnya secara fisik (15,4 persen) dan atau seksual (5,2 persen), dan 6 persen dalam setahun terakhir.

Baca juga: Cegah KDRT di Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan Minta Ibu-ibu PKK Peka pada Tetangga

Bentuk kekerasan seksual oleh bukan pasangan paling banyak dialami perempuan adalah dikirimi pesan berbau seksual lewat medsos, perilaku bicara, komentar berbau seksual, diperlihatkan gambar berbau seksual, dan disentuh/diraba bagian tubuhnya.

Sedangkan berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari- Desember 2022 menurut tempat kejadian kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 73,1 persen (8.432 kasus). Pelakunya sebagian besar adalah suami 56,3 persen.

Data terbaru dari Komnas Perempuan dan layanan pengaduan terpadu mencatat bahwa sepanjang tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus.

Dari total jumlah tersebut, ada 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya adalah kasus KDRT.

Korban adalah istri dan anak dengan pelaku suami atau ayah.

Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia misalnya ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.

Baca juga: Terungkap! Istri yang Dibunuh Suami Sendiri di Cikarang Tidak Berani Ceritakan KDRT kepada Ibunya

Kondisi tersebut membuat Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo angkat bicara.

Giwo pun meminta pemerintah harus melakukan evaluasi sekaligus mengawal implementasi UU PKDRT di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved