Korupsi

KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk Klarifikasi Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks SYL

KPK sedang menelusuri cek senilai Rp 2 triliun yang ditemui di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat geledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mental SYL).

Kini, KPK sedang menelusuri apakah cek tersebut berkaitan dengan kasus korupsi.

Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Ada Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Telusuri Kaitan dengan Korupsi

Baca juga: VIDEO Nasdem Bantah Keras KPK Terkait Terima Uang Kasus Korupsi SYL

Baca juga: Usai Syahrul Ditahan KPK, Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, NasDem: Silaturahmi Saja

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.

BERITA VIDEO: DETIK-DETIK Serangan Mematikan Hizbullah di Gunung Dov, Tembaki Pasukan Israel dengan 30 Mortir

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

Nasdem Tegaskan Tidak Terima Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara terkait hal itu.

Dia menegaskan tak ada uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke partai. 

Sahroni menyebut dirinya telah mengecek rekening resmi partai.

Baca juga: Perawatan Wajah Keluarga Hingga Miliaran Rupiah, Syahrul Limpo Peras Bawahan di Kementan

"Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem," ucap Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Sabtu (14/10/2023).

Bahkan, Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.

"Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai Nasdem, sekali lagi aliran dana ke Partai Nasdem," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca juga: Kontroversi Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Kok Ada Tanda Tangan Firli?

"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata. Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," ungkapnya.

Dia menilai pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem merupakan asumsi.

"Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem," tutup dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved