Berita Video

VIDEO Detik-detik Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol Dijemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Penulis: PanjiBaskhara | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Pejemputan paksa Syahrul Yasin Limpo dilakukan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Dimana dugaan gratifikasi dan pemerasan dilakukan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Baca juga: Bertemu dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, Prabowo Sebut Ada Kesamaan Visi

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: Kerap Mangkir Panggilan KPK, Eks Mentan Langsung Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Membisu

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved