Berita Jakarta

Pengurus Bus AKAP Ribut hingga Tunjuk-tunjuk Petugas di Terminal Lebak Bulus, Rupanya Ini Pemicunya

Pengurus Bus AKAP Ribut dengan Sopir Jaklingko hingga Tunjuk-tunjuk Petugas di Terminal Lebak Bulus, Rupanya Ini Penyebabnya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Awak bus AKAP bersitegang dengan petugas Dishub dan sopir Jaklingko di Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (12/11/2023) siang 

Sejarah Terminal Sementara Lebak Bulus

Pembangunan depo kereta massal cepat atau MRT berdampak kepada relokasi Stadion Lebak Bulus dan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sebagai dampak pembangunan, terminal dipindahkan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, sebuah lahan berukuran sekitar 100 meter di Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan atau tepatnya di depan Selapa Polri dijadikan terminal lintasan oleh Dinas Perhubungan dan ‎Transportasi DKI Jakarta sejak 13 Februari 2015 lalu.

Terminal itu difungsikan untuk sementara menggantikan Terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lebak Bulus yang kini menjadi Depo MRT.

Setidaknya ada 35 PO bus yang setiap harinya menjajakan jasanya di sana.

Sebelumnya, mereka bertahan di Terminal AKAP Lebak Bulus sebelum adanya tempat relokasi.

Lapak-lapak berukuran sekitar 20 meter x 3 meter yang terbuat dari triplek dan kayu sudah terpasang untuk kios PO bus itu.

Sementara untuk tempat tunggu bagi penumpang hanya terdapat beberapa kursi yang diatapi oleh sebuah asbes besar berwarna biru.

Setiap pagi dan sore hari, bus AKAP mengantarkan para penumpang ke T‎erminal Lintasan.

Kebanyakan jurusan bus AKAP itu adalah wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Delapan tahun berlalu, terminal lintasan itu kini dikenal dengan nama Terminal Sementara Lebak Bulus.

Selayaknya terminal pada umumnya, pengurus PO bus antar kota antar provinsi (AKAP) kini diperkenankan menjual tiket di sana.

Armada bus pun kini diperkenankan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang.

Sementara, untuk angkutan umum dalam kota tidak diperbolehkan memakai sebagian Terminal Lebak Bulus.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved