Bima juga menyebutkan Pemkot Bogor pada saat ini sudah melakukan langkah-langkah upaya optimalisasi pencapaian pendapatan daerah dengan berpedoman dari data potensi pendapatan dan piutang.
Tak hanya itu, walau dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pada Rancangan Perubahan APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan amanat Perda nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
Sehingga mengawali Tahun 2023, Pemerintah Kota Bogor membentuk Dana Cadangan sebesar Rp 50 milar dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Bogor mengajukan dana sebesar Rp21 miliar, sehingga total dana sebesar Rp71 mliar dialokasikan untuk memenuhi amanat Perda tersebut.
“Selain hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga mengajukan penambahan alokasi belanja honorarium untuk Non-ASN sampai dengan Bulan Desember, menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN,” papar Bima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.