Berita Video

VIDEO Babak Baru! SYL Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama Dua Pejabat Kementan Lainnya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan oleh KPK

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta  -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Informasi penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” jelas Johanis edalam konferensi pers.

Baca juga: Ini Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Uang Deptan, Gelembungkan Anggaran dan Peras Anak Buah

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Johanis lagi.

Dan akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Viral, Emak-emak di Karawang Gerebek Rumah Jadi Tempat Mangkal PSK

Ketiganya juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono.

Baca juga: Peneliti LSI Denny JA: Pengalaman Erick Thohir di Bidang Ekonomi jadi Modal Besar Dampingi Prabowo

Usai ditetapkan menjadi tersangka, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Kasdi pada hari ini juga.

KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved