Korupsi
Polisikan Firli Bahuri Atas Dugaan Pemerasan, SYL Ternyata Peras ASN Kementan Hingga Rp 13,9 Miliar
Melaporkan pimpinan KPK telah memeras dirinya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ternyata diduga yang memeras ASN kementan hingga Rp 13,9 Miliar
KPK Tak Gentar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa sikap Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, dari penyelidikan ke penyidikan adalah sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya.
Menurut Johanis Tanak keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.
“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK Setelah Ditetapkan Tersangka
Johanis menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.
Karenanya Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.
Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.
Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.
Baca juga: Ingin Jenguk Ibu di Kampung, Syahrul Yasin Limpo Minta Ijin Tunda Penuhi Panggilan KPK
“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.
Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.