Pelecehan Seksual

Polisi Gandeng KPAI dan UPTP3A Beri Pendampingan Korban Eksploitasi Seksual di Jaksel

Pihak kepolisian menggandeng KPAI dan UPTP3A, untuk bisa memberikan pendampingan terhadap ACA (17), korban eksploitasi seksual di Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
tribunnews.com
Pihak kepolisian menggandeng KPAI dan UPTP3A, untuk bisa memberikan pendampingan terhadap ACA (17), korban eksploitasi seksual di Jakarta Selatan. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak kepolisian gandeng KPAI dan UPTP3A, untuk memberikan pendampingan terhadap anak dibawah umur berinsial ACA (17), yang jadi korban eksploitasi seksual di Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi trauma korban.

"Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTP3A itu juga senantiasa berkoordinasi. Karena memang kasian yang bersangkutan masih dibawah umur, saya juga kadang orangtuanya kok bisa kaya begitu saya juga bingung," kata dia kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, kasus ini terungkap ketika video asusila ACA dengan seorang WNA berinisial N tersebar di situs pornografi.

Video asusila itu juga sempat dilihat oleh orangtua ACA, hingga akhirnya orangtuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bintoro mengatakan, orangtua korban sangat terpukul ketika melihat adegan asusila ACA dengan N.

Baca juga: Dijajakan ke WNA, Korban Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dipaksa Pakai Seragam SD saat Open BO

"Pada saat itu keluarga korban ada yang melihat di situs tersebut, dan menyampaikannya ke orang tua korban. Orangtua merasa terpukul dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Di samping itu, tak hanya jadi korban eksploitasi seksual, ACA, juga dipaksa untuk mengikuti fantasi seksual tamunya.

ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022, dan Juni 2022.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pada Juni 2022 ACA diminta untuk melayani tamu yang merupakan seorang WNA berinisial N.

Kala itu, ACA diberi syarat oleh N, untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD), saat berhubungan seksual.

"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe, S Perintahkan Finalis Buka Baju, Bentak, Sampai Hina

Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar RP 3 juta. Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinsial JL, yang diduga jadi mucikari atau eksploitasi seksual anak dibawah umur di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui, JL melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berinisial ACA (17), untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).

Yossi mengatakan, awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.

JL pertama kali menawarkan ACA untuk berhubungan seksual dengan tamunya, pada Januari 2022 lalu.

"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.

Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.

Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.

Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.

Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved