Kecelakaan

Dua Karyawan Bakso Rusuk yang Tewas Ditabrak Ternyata Sepasang Kekasih, Rencana Menikah Akhir 2023

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denhan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Potret mobil yang tabrak bos bakso rusuk dan 2 karyawannya hingga tewas. 

Akan tetapi, dia tak dapat berbuat apapun selain mengirimkan doa kepada ketiganya.

"Ya kalau dibilang sedih, sedih ya enggak mungkin enggak sedih. Kami sampai tutup operasional dua hari, bahkan kalau malam masih tahlilan," pungkasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa kecelakaan maut yang menewaskan M dan dua karyawannya itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB. 

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, awalnya kendaraan Toyota Innova yang dikendarai AKC (25) itu berjalan di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Setelah melewati bawah fly over HBR Motik, menabrak sepeda motor yang dikemudikan saudara NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," katanya kepada wartawan, Senin (9/10/2022).

Akibatnya, pengemudi motor NAN dan dua perempuan yang diboncengnya berinisial M (45) dan PH (23) tewas dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Terkini, AKC telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus tersebut.

Baca juga: Pengamat Ungkap Kehadiran Jokowi di Acara Kemhan Menegaskan Dukungan terhadap Prabowo Semakin Kuat

Baca juga: Gadis SMA di Jaksel Shock Video Syur Dirinya saat Layani Pria Bule Tersebar di Situs Pornografi

"Iya jadi tersangka," kata Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).

Gamos menyampaikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denhan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.

Adapun tersangka, kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved