Pembunuhan

Hotman Paris : Hukuman Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Terlalu Ringan Harus Dikuliti Jeda Waktunya

Hotman Paris menanggapi hukuman ringan yang diterima Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan pada pacarnya

Instagram/hotmanparisofficial - ISTIMEWA
Hotman Paris heran kenapa pelaku yang diduga aniaya wanita hingga tewas usai karaoke dihukum ringan 

WARTAKOTALIVE.COM - Hotman Paris menanggapi hukuman ringan yang diterima Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan yang dilakukan terhadap pacarnya  Dini Sera Afrianti (29)

Pasalnya pelaku yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas merupakan anak pejabat alias anak anggota DPR RI.

Tersangka bernama Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak Edward Tannur yang seorang anggota dewan.

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/10/2023).

Baca juga: Janda Cantik Sebelum Tewas Tinggalkan Pesan Menohok untuk Putra Anggota DPR RI

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dikenakan ke Ronald Tannur adalah 12 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya ini pun ikut membuat Hotman Paris menguak kritik.

Ia tidak terima dengan jeratan hukuman untuk Ronald Tannur.

Pasalnya hukuman tersebut tergolong ringan bagi Hotman Paris.

12 tahun penjara menjadi bayaran untuk Ronnald Tannur yang telah menewaskan nyawa seorang wanita.

Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan imbauan untuk Polrestabes Surabaya mempertimbangkan hukuman untuk Ronald Tannur.

Janda muda diduga dianiaya pacar yang merupakan putra anggota DPR RI di Surabaya
Janda muda diduga dianiaya pacar yang merupakan putra anggota DPR RI di Surabaya (instagram @Hotmanparisofficial)

Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana yang dinilainya lebih pantas untuk menjerat Ronald Tannur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved