HUT TNI

HUT ke-78 TNI, Panglima TNI Tampilkan Kekuatan Alutsista Angkata Darat Laut dan Udara

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan sejumlah hadiah kepada Batalyon yang mengikuti lomba yel-yel dan lainnya

Youtube Puspen TNI
Para prajurit TNI melakukan parade sambil pamerkan Alutsista di perayaan HUT ke-78 di Monas, Kamis (5/10/2023) 

Selain itu juga meminta TNI dan Polri tetap menjaga netralitasnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI Temui Panglima TNI, Waswas Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024

"Tetap pelihara watak ksatria. Selalu jadikan sapta marga dan sumpah prajurit pegangan dalam bertindak," pungkasnya.

TNI merupakan sebuah organisasi yang dulunya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.

Kemudian, berganti nama lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) guna menyesuaikan susuan dasar militer internasional dan pada 3 Juni 1947 presiden mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, hari ulang tahun (HUT) TNI tetap diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaiki tank amfibi Marinir saat melakukan pemeriksaan pasukan Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI Tahun 2023, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaiki tank amfibi Marinir saat melakukan pemeriksaan pasukan Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI Tahun 2023, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). (tribunnews.com)

Tahun ini, HUT ke-78 TNI jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Adapun tema peringatan HUT ke-78 TNI 2023 ini, Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.

Lantas, apa tugas dan fungsi TNI?

Dikutip dari laman TNI, terdapat peran, tugas, dan fungsi sebagai pedoman.

Peran:

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi:

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved