Illegal Logging
Dugaan Penadahan Illegal Logging Terjadi di Pulau Tengah Karimunjawa
Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan illegal logging di Pulau Tengah Karimunjawa.
WARTAKOTALIVE.COM -- Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa.
Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.
Ahmad Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu.
Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.
Ahmad Gunawan pun melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini.
Baca juga: Cegah Pembalakan Liar dan Perdagangan Kayu Ilegal, Pemerintah Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT
Bahkan, menurut Maskuri, salah warga yang mendampingi, dugaan praktik penadahan illegal logging masih berlangsung sampai sekarang di Pulau Tengah.
“Pembongkaran (muatan) kayu bodong itu masih berjalan September lalu,” kata dia.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penadahan illegal logging yang diduga dilakukan pemilik resort di Pulau Tengah.
“Hukum harus ditegakkan, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harus ditegakkan, karena melihat ada intimidasi pada warga,” ujar dia.
Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di salah satu resort di sana, Abdussalam, dirinya pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang dibawa kapal tanpa disertai dengan dokumen lengkap, tapi hanya nota jumlah kayu yang dibawa.
Baca juga: Temui Wali Kota Jambi, Fadia Tagih Janji Soal Rumah Nenek Hapsah yang Hancur karena Perusahaan Kayu
Rata-rata tiap bulan ada empat kali pengiriman dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan.
Menurut pengakuan mantan nakhoda kapal, Hamka, dirinya pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai Kalimantan Tengah untuk dibawa ke Pulau Tengah.
Dirinya terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali.
Menurutnya aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalimantan harus dilakukan di malam hari.
Baca juga: Detik-detik Truk Kelebihan Muatan Kayu Jati Terguling di Pati, Jawa Tengah
Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.
Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum.
“Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu,” ujar dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.