Hotel Sultan

Hotel Sultan Jakarta Harus Dikosongkan, Pengelola GBK: Ini Aset Negara Tidak Ada Muatan Politis

Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia menegaskan tanah yang yang didirikan Hotel Sultan Ini adalah aset negara yang menjadi ikon negara.

|
Istimewa
Hotel Sultan Jakarta harus dikosongkan karena akan diambil alih pemerintah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) meminta PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan di Komplek GBK Senayan, Jakarta.

Sebab, masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah habis.

Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia menegaskan tanah yang yang didirikan Hotel Sultan Ini adalah aset negara yang menjadi ikon negara.

"Ini tidak ada muatan politik atau penguasa," ujar Hadi dikutip dari Kompas.

Apalagi, kata Hadi, PPK GBK sudah memenangkan sengketa ini di Mahkamah Agung (MA). Tercatat, sudah 4 kali pihaknya memenangkan Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara.

Baca juga: Kronologi Hotel Sultan, Dari Keluarga Ibnu Sutowo Kini Dikuasai Pemerintahan Presiden Jokowi

Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.

 "Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan. 

Sementara itu, Chandra menjelaskan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunaan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.

Ali Sadikin lantas memberikan izin dengan syarat PT Indobuildco harus membangun sebuah conference hall dengan kapasitas 25.000.

Ali Sadikin juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada negara

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023). PPK GBK juga meminta PT Indobuildco kooperatif untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

“Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Saor.

Baca juga: Sekjen PSSI Sesali Warganet yang Usil pada Penyambutan Timnas Indonesia di Hotel Sultan Jakarta

Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved