Demo Buruh
Waspada, MK Umumkan Putusan UU Cipta Kerja Siang ini, Ribuan Buruh Mengepung, Ini Rekayasa Lalin
Ribuan buruh akan mengepung gedung MK siang ini, karena itu jangan melintas kawasan tersebut, berbahaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, dan akan melintasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), harap waspada.
Sebab, siang nanti dipastikan ribuan buruh akan mengepung gedung MK, mengingat akan ada agenda besar yakni pengumuman putusan terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Partai Buruh Lantang Tolak Omnibus Law, Tapi Dukung Capres dari PDIP, Musni Umar: di Mana Nalarnya?
Dikutip dari laman MK, putusan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 lantai dua.
"Senin, 02 Oktober 2023, 13.00 WIB. Pengucapan Putusan. Tempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang MK.
Sebagai informasi, pemohon dari gugatan UU Cipta Kerja ini adalah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Adapun gugatan tersebut pertama kali dilayangkan ke MK pada 3 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Jika Tuntutan UU Cipta Kerja dan Threshold 0 Persen Tak Dikabulkan, 5 Juta Buruh Bakal Demo
Kemudian, di sidang perdana pada 23 Mei 2023 lalu, Said Iqbal mengungkapkan UU P3 adalah hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Dalam prosesnya ternyata terbukti tidak pernah satu kalipun kami diundang dan hanya berdasar UU P3 yang sudah disahkan terdahulu maka mereka menyatakan proses pembuatan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai."
"Oleh karena itu, kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Said.
Selain itu, pemohon menganggap penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pemohon juga menilai keputusan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK adalah wujud pelanggaran dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga, termasuk lembaga pembentuk undang-undang, harus tunduk dan taat pada hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar MK memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Said pun berharap agar keputusan yang disampaikan oleh hakim MK tidak menyedihkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Said mengungkapkan jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka deretan aksi massa akan terus terjadi.
Driver Ojol Dilindas Mobil Brimob, Rachel Vennya Merasa Malu dan Terkhianati |
![]() |
---|
Peneliti FORMAPPI Lucius Karus tak Habis Pikir, Anggota DPR RI Takut Temui Pendemo |
![]() |
---|
Cerita Zulkifli Dikabari Putranya Affan Kurniawan Tewas Dilindas Brimob, Nyaris Pingsan Menuju RSCM |
![]() |
---|
Netizen Hujat Raffi Ahmad, Posting Dapat Penghargaan saat Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Ini Cerita Zulkifli Soal Hidup Berat Putranya Affan Kurniawan Sebelum Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.