Kekerasan pada Anak

Pemprov DKI Top Punya Kanal Pengaduan Kekerasan pada Anak, Dampingi Korban hingga Tuntas

Di bawah kendali Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono keadaan makin baik, seperti kekerasan ada anak kini dibuat kanal pengaduan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didampingi Asisten Kesra Sekretaris DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan soal kasus kekerasan pada anak yang meningkat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinkes membuka layanan pengaduan kekerasan.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa kanal untuk menerima aduan kekerasan dari masyarakat.

"Kalaupun ada yang terjadi pemprov DKI hadir, menjamin itu menjadi satu bagian pendampingan," ucapnya di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Kekerasan pada Anak di Rumah Meningkat Pesat Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Depok Meningkat, Pemkot Depok Gelar Pencegahan

Menurut Widya, di sejumlah rumah sakit dan klinik milik Pemprov DKI bisa menangani korban kekerasan.

Kemudian, Pemprov DKI berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan prosea hukum terhadap pelaku kekerasan.

"Kami juga pendampingan psikiater dan visum terkait kalau sekiranya ada kekerasan," jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pernah memanggil seluruh Kepala Sekolah dan Kasudin Pendidikan di Jakarta.

Pertemuan itu membahas soal pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan terhadap siswa maupun bullying.

Ilustrasi - Saat ini kekerasan pada anak cenderung meningkat, Pemprov DKI Jakarta pun membuat kanal pengaduan.
Ilustrasi - Saat ini kekerasan pada anak cenderung meningkat, Pemprov DKI Jakarta pun membuat kanal pengaduan. (istimewa)

"Gini, enam bulan lalu saya kumpulkan kepala sekolah semua Kasudin untuk sekolah tidak ada bullying itu tanggung jawab kepala sekolah," kata Heru di Balai Kota, Jumat (29/9/2023).

Jika masih terjadi aksi bullying dan kekerasan sesama pelajar, maka Heru bakal memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.

Sebab, di lingkungan sekolah tidak boleh ada aksi bullying maupun kekerasan dan bisa dihukum oleh aparat kepolisian.

"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Mukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi. Kepala sekolah laporkan ke polisi," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved