Kasus Malpraktik

Korban Dugaan Malpraktik, Bocah 7 Tahun yang Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal

Bocah 7 tahun berinisial A yang mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel, di sebuah rumah sakit dikabarkan telah meninggal dunia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Pengacara keluarga bocah 7 tahun inisial A yang alami mati batang otak usai jalani operasi amandel, membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023). Bocah berinisial A itu dikabarkan telah meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan malpraktik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bocah 7 tahun inisial A yang mengalami mati batang otak usai jalani operasi amandel, dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

"Iya, tadi saya telepon (orang tuanya) dari jam 5, belum angkat-angkat," ujar dia, saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

"Lalu, saya tunggu di grup orang tua A, Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Bocah 7 Tahun Mati Batang Otak Usai Operasi, Orangtua Polisikan Dokter Hingga Direktur RS

Namun, Christmanto belum mengetahui pasti pukul berapa A meninggal dunia.

"Saya belum tahu, saya tanya di grup. Pastinya mungkin beberapa jam yang lalu, saya baca di grup WA," kata dia.

Dihubungi terpisah, orang tua A bernama Albert Francis (38) membenarkan anaknya telah meninggal dunia.

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia. Pukul 18.45 WIB tadi," ucap Albert.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Orang Tua Polisikan RS Atas Dugaan Malapraktik

Diberitakan sebelumnya, kasus bocah 7 tahun inisial A yang mengalami mati batang otak usai jalani operasi amandel dilanjutkan ke proses hukum.

Orangtua A melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat oleh pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

Christmanto mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS).

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari orangtua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian," kata Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

Christmanto berujar bahwa total ada delapan terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, termasuk para dokter hingga direktur rumah sakit.

"Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor. Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan," ujar Christmanto.

"Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur rumah sakit tersebut," ucap Christmanto. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved