Pilpres 2024

Bawaslu Minta Masa Reses DPR dan DPRD ke Daerah Tidak Dijadikan Sebagai Ajang Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu RI minta masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
antara foto
Ilustrasi - Bawaslu RI minta masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Bawaslu RI minta masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk serap serta tampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” ucap Puadi melalui keterangan tertulisnya dikutip, pada Senin (2/10/2023).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah" ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

Dia menegaskan bahwa yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved