Korupsi

Ternyata, KPK Temukan Uang Rp 30 M yang Disembunyikan Syahrul Yasin Limpo, Surya Paloh Terguncang

KPK menggoyang Parti NasDem, kder terbaiknya Syahrul Yasin Limpo kena 'tembak'. Penyidik menemukan uang dugaan korupsi Rp 30 M, plus 12 senpi.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sedikit terguncang menghadapi kasus yang menimpa Syahrul Yasin Limpo. Surya yang biasa banyak bicara, kini sedikit bungkam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cobaan berat menerpa Partai NasDem jelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Partai besutan Surya Paloh itu sedang tak baik-baik saja, karena salah satu kader terbaiknya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ambang kehancuran.

Seperti diketahui, saat Syahrul Yasin Limpo yang menjabat Menteri Pertanian sedang dinas keluar negeri, penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Rizal Ramli Ungkit Kasus Surya Paloh 5 Tahun Silam, Apa itu?

Saat itu ditemukan uang berbagai pecahan dalam jumlah sangat besar, plus 12 pucuk senjata api (senpi).

Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK sampai menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com dari seorang sumber terpercaya, jumlah uang yang disembyunkan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Netizen: Santapan KPK

KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.

Pihak kepolisian sudah mengambil barang bukti senjata api tersebut dan melakukan analisis apa saja tipenya.

"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan.

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Reaksi Cak Imin

Pasangan Anies Baswedan an Muaimin Iskandar sedikit terkejut atas kasus yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.
Pasangan Anies Baswedan an Muaimin Iskandar sedikit terkejut atas kasus yang menimpa Syahrul Yasin Limpo. (Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota)

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

Menurut Pengamat Politik

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).

Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.

Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.

"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.

"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.

Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.

Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.

"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.

"Siapa yang menjadi lawan akan dikerjain, siapa yang menjadi kawan ya akan aman," lanjut Ujang.

Sikap NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL tersebut.

Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.

"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.

Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved