Polri

Polri Keluarkan Aturan Baru soal Rambut Polwan, Ikuti Standard Dunia, tak Boleh Dicat dan Dicepak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru soal rambut seorang Polwan. Kini, mereka tak boleh mengikuti mode, mewarnai rambut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
SURYA/HAORRAHMAN
Ilustrasi - Polri mengeluarkan aturan baru soal rambut Polwan. Bagi yang tak berhijab mereka dilarang mewarnai dan memotongnya pendek seperti pria. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri mengeluarkan aturan baru perihal rambut Polisi Wanita (Polwan).

Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan tersebut.

Baca juga: Peringati HUT ke-75 Polwan, Jajaran Polwan Mabes Polri dan PMJ Bagi-Bagi Bunga ke Pengguna Jalan

Menurut As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia.

"Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).

Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri.

Serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.

Baca juga: Polwan Ngamar di Hotel dengan Pria Lajang Digerebek Suami yang Juga Polisi, Kasusnya Disidangkan

Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan.

Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.

Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Berikut ketentuan rambut untuk Polwan:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved