Berita Jakarta

Selamatkan Aset DKI, Tim Terpadu Pemkot Jaksel Buldozer Bangunan Liar di Grogol Selatan

Selamatkan Aset DKI, Tim Terpadu Pemkot Jaksel Buldozer Bangunan Liar di Komplek Permata Hijau RT 011/012 Kelurahan Grogol Selatan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tim Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan pengamanan aset lahan di Komplek Permata Hijau RT 011/012 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023).  

/WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan pengamanan aset lahan di Komplek Permata Hijau RT 011/012 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023). 

Ratusan personil dikerahkan untuk menertibkan dan membersihkan bangunan liar semi permanen yang beridiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu. 

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan penertiban ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang teregister dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Aset ini tercatat di dalam KIB A nomor register 446 dan 467 tahun 2009 atas nama Pemprov DKI Jakarta," kata Mahludin di lokasi, Rabu (27/9/2023). 

Mahludin menerangkan, aset lahan yang sempat dimanfaatkan oleh oknum masyarakat tanpa izin Pemprov DKI itu, memiliki total luas 8.100 meter persegi dengan alas hak berupa sertifikat hak pakai (SHP).

Kendati demikian, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga yang disampaikan Satpol PP Jakarta Selatan.

Baca juga: Jawabannya Berhasil Bikin Sujiwo Tejo Terdiam, Ustaz Dasad Latif: Mudah-mudahan Mulai Solat

Baca juga: Pasca Tewasnya Siswi SDN 06 Petukangan Utara, Kepsek Berlakukan PJJ-Sterilkan Lingkungan Sekolah

"Kami berikan hingga surat peringatan ketiga, tapi tetap juga tidak mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya, maka hari ini kami laksanakan penertiban terpadu," katanya. 

Dia menjelaskan, aset lahan tersebut akan dipagari sebagai pengamanan agar tidak kembali dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Pemagaran pengamanan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara jonto Instruksi Gubernur DKI Nomor 142 tahun 2016 tentang Pengamananan Aset. 

"Ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi di Jakarta Selatan," katanya. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 600 petugas gabungan dikerahkan untuk membantu membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI, Rabu (27/9/2023).

"Hari ini kita mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam data Badan Aset. Total personel gabungan TNI, Polri, PPSU, Sudinhub, dan lainnya yang diturunkan 600 orang. Khusus personel Satpol ada 200 orang," ujar Arifin di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban bangunan semi permanen itu dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah tercatat dalam Badan Aset.

Dia mengatakan penertiban ini untuk memastikan seluruh aset yang tercatat bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI.

"Bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menyerobot lahan aset pemerintah. Jadi Satpol PP tegak lurus bersama Badan Aset untuk mengamankan semua aset-aset kita," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved