Kecelakaan
Marak Kasus Kecelakaan Kendaraan dan Kereta Api, Nirwono Joga: Perlintasan Liar Harus Ditutup!
Pengamat tata kota Nirwono Joga minta PT KAI menutup perlintasan liar untuk mencegah kecelakaan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Oleh karena itu, lanjut Feni, pihaknya berencana bakal menutup jalur kereta api liar.
Seperti misalnya di Stasiun Rawabuntu-Stasiun Duri, Cengkareng.
Penutupan itu merupakan buntut dari tewasnya pria berinisial M (32).
"Idealnya perlintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," kata Feni.
Untuk informasi, penutupan jalur perlintasan kereta api liar itu, sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Yakni, pasal 91 ayat 1, tentang perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
Pasal 94 ayat 1 terkait keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dan pasal 94 Ayat 2 tentang penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.