Berita Depok

ICMI Depok Bersama Pelaku Usaha dan Pakar Koperasi Bedah Permenkop No 9 Tahun 2023

Bedah Permenkop No 9 Tahun 2023, ICMI Depok gelar diskusi bersama Pelaku Usaha dan Pakar Koperasi.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
ICMI Depok Bersama Pelaku Usaha dan Pakar Koperasi Bedah Permenkop No 9 Tahun 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Depok, Jawa Barat mengadakan diskusi publik bedah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 di Balatkop, Sabtu (23/9/2023)

"Diskusi publik ini guna mencari formulasi terbaik menyikapi terbitnya Permenkop ini," kata Ketua ICMI Kota Depok Orda Sri Harjanto.

Baca juga: Jaringan Pemalsuan STNK di Kota Depok Terafiliasi Sindikat Curanmor, Seorang Desain Grafis Ditangkap

Sri Harjanto mengatakan, forum diskusi publik yang melibatkan para pelaku usaha koperasi, pakar koperasi, Dekopinda serta para pemangku kepentingan lainnya.

Ia mengatakan dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 di dalamnya ada hal positif seperti perlindungan dan pemanfaatan dari sisi koperasi.

Namun dibalik hal positif terdapat semacam batu penghalang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.

"Permen ini selain diatur berbagai hal terkait tata kelola, juga diatur besarnya modal yang harus disetor untuk pendirian sebuah lembaga usaha koperasi dari awalnya hanya Rp15 juta untuk perijinan tingkat Kabupaten/Kota, menjadi RP500 juta," ungkapnya.

Baca juga: Resmi Gabung ke PSI, Kaesang Siap Bertarung di Pilwalkot Depok, Tunggu Perintah dari Partainya

Menurut Sri Harjanto koperasi sebagai salah satu kekuatan sosial kapital Indonesia juga mampu bertahan menghadapi dampak globalisasi serta posisinya sangat vital dan nyata dalam mempercepat maupun dalam mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.

"Koperasi Indonesia saat ini berjumlah kurang-lebih sekitar 127.846 unit dengan volume usaha mencapai Rp. 182,35 triliun lebih pada tahun 2022 data dari Kementerian Koperasi Dan UMKM," ungkapnya.

Lebih lanjut peran strategis Lembaga koperasi tentunya harus didukung oleh penguatan kelembagaan, regulasi, sumberdaya manusia maupun perangkat pendukung lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved