Kamis, 30 April 2026

Viral Media Sosial

Ustaz Abdul Somad Bantah Warga Rempang Pendatang, Posting Manuskrip Belanda Tahun 1642

Perjuangkan Tanah Kelahiran Warga Rempang, Ustaz Abdul Somad Posting Manuskrip Belanda Tahun 1642. Jadi Bukti keberadaan Warga di Pulau Rempang

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Kolase Ustaz Abdul Somad dan manuskrip dari tahun 1642 yang tersimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda 

Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Galang Kekuatan, Bantu Masyarakat Rempang-Galang yang Kini Dalam Kesusahan

Baca juga: Tanggapi Konflik Rempang-Galang, Raja Kesultanan Riau-Lingga Sampaikan Titah, Berikut Isinya

Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.

Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.

Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.

Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.

Poin itu berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Berikut ketentuan Pengelolaan Pulau Rempang dalam MOU antara Pemkot Batam dengan para investor:

1. Prosedur

Ketentuan umum yang harus menjadi rujukan dalam pengembangan kawasan meliputi:

a. Rencana pemanfaatan ruang di kawasan pengembangan, baik di Rempang dan kawasan penyangga lainnya harus mengacu pada RT/RW Kota Batam.

b. Bentuk kegiatan di kawasan pengembangan baik di KWTE, KWT dan kawasan penyangga mengacu Peraturan Daerah terkait, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam jo. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003.

c. Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan,

Melengkapi postingan, Ustaz Abdul Somad pun mengunggah 6 Pernyataan Gusdurian Terkait Kasus Pulau Rempang yang dikutip dari NU-Online:

• Mengecam kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat gabungan ketika pengukuran lahan. Aparat harus menghormati hak asasi warga negara terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

• Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil. Polri dan TNI harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved