Berita Jakarta
Juru Parkir Rudapaksa Bocah 13 Tahun, di Kosan, Korban Diimingi Uang Supaya Tutup Mulut
Seorang bocah 13 tahun dirudapaksa (perkosa) oleh DJ alias Njo (55), tetangga indekosnya sendiri yang berprofesi sebagai juru parkir.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Juru parkir rudapaksa bocah 13 tahun di kamar kosan di Tambora
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (m40)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.