Berita Jakarta

Juru Parkir Rudapaksa Bocah 13 Tahun, di Kosan, Korban Diimingi Uang Supaya Tutup Mulut

Seorang bocah 13 tahun dirudapaksa (perkosa) oleh DJ alias Njo (55), tetangga indekosnya sendiri yang berprofesi sebagai juru parkir.

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Juru parkir rudapaksa bocah 13 tahun di kamar kosan di Tambora 

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved