Berita Jakarta
Juru Parkir Rudapaksa Bocah 13 Tahun, di Kosan, Korban Diimingi Uang Supaya Tutup Mulut
Seorang bocah 13 tahun dirudapaksa (perkosa) oleh DJ alias Njo (55), tetangga indekosnya sendiri yang berprofesi sebagai juru parkir.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Seorang bocah 13 tahun dirudapaksa (perkosa) oleh DJ alias Njo (55), tetangga indekosnya sendiri yang berprofesi sebagai juru parkir.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2023) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula kala ayah korban SU (57) diberi informasi oleh tetangganya bahwa dia memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.
Saat diintip ke dalam kamar, rupanya dia melihat pelaku tengah melakukan pencabulan kepada korban, dengan cara menyetubuhinya.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ujar Putra saat dihubungi, Senin (18/9/2023).
Mendapatkan informasi yang tak mengenakkan tersebut, SU lantas menanyakan hal itu kepada anak mereka.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Pria Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun Terbongkar Setelah Korban Lapor ke Saudara
Betapa hancurnya hati SU ketika anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh korban lebih dari sekali sejak Februari 2023.
Adapun perbuatan itu dilakukan pelaku kala SU dan ibunya sedang bekerja.
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja, karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Putra.
"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," imbuhnya.
Adapun pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Putra.
Baca juga: Kesepian Istri Jadi TKW, Ayah di Sukabumi 11 Kali Rudapaksa Anak Gadisnya hingga Hamil
Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.
Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara terhadap korban, pihaknya sudah melakukan visum.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (m40)
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.