Berita Pendidikan

Tim 9 PB PGRI Sebut Konprovlub PGRI Nusa Tenggara Timur Ilegal, Huzaifa Dadang: Direkayasa

Tim 9 PB PGRI menilai pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konprovlub) PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah ilegal.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ketua PB PGRI Huzaifa Dadang (Tengah) membeberkan saran sekaligus memberikan sembilan usulan terkait masalah internal PGRI. 

WARTAKOTALIVE.COM - Tim 9 PB PGRI menilai pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konprovlub) PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 September 2023, yang dihadiri 3 pengurus PB PGRI yakni EI, DA,dan AW merupakan Konproluv ilegal.

Ketua Tim 9 PB PGRI Huzaifa Dadang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, khhususnya BAB XXX Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yang mengatur persyaratan dan mekanisme konferensi provinsi/daerah istimewa luar biasa.

Menurut Dadang, ayat 2 menyebutkan bahwa Konprovlub dapat dilaksanakan atas permintaan konferensi kerja provinsi/daerah istimewa berdasarkan paling sedikit dua per tiga suara yang hadir.

Bahkan juga atas permintaan paling sedikit seperdua jumlah cabang, dan atas permintaan pengurus besar.

Sementara ayat 3 menyatakan dengan jelas yang bertanggung jawab melaksanakan Konprovlub ialah Pengurus PGRI Provinsi/daerah istimewa.

"Faktanya, Konprovlub NTT tidak dilaksanakan oleh Pengurus PGRI Provinsi NTT, melainkan diinsiasi, direkayasa dan diketuai seorang oknum Wakil Ketua PGRI Provinsi NTT DS, tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pengurus PGRI Provinsi NTT."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI sehingga seluruh proses dan hasil Konprovlub NTT dimaksud adalah ilegal adanya" kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Dadang yang juga Ketua PB PGRI ini menambahkan, dalam melaksanakan ambisinya menyelenggarkan Konprovlub secara illegal, DS, bahkan melibatkan pihak eksternal yang bukan pengurus PGRI Provinsi NTT menjadi sekretaris panitia Konprovlub.

Ironsinya, kata Dadang, UR selaku Ketua Umum PB PGRI justru memberikan dukungan kepada pihak tersebut, dan pelaksanaan Konkerprovlub tersebut dihadiri langsung oleh 3 perwakilan dari PB PGRI.

"Hal ini mengindikasikan UR selaku Ketua Umum PB PGRI yang seharusnya jadi orang terdepan dalam menegakkan konstitusi organisasi"

"Namun sebaliknya, yang bersangkutan justeru mendukung tindakan ilegal dan perilaku premanisme dalam tata kelola organisasi,” jelasnya.

Menurut Dadang, Konprovlub tersebut merupakan peristiwa yang memalukan karena mencerminkan ketidakpahaman UR terhadap tata kelola organisasi atau ketidakpatuhan yang bersangkutan terhadap peraturan, norma dan etika organisasi padahal UR adalah Ketua Umum PB PGRI.

Fakta ini menunjukkan betapa yang bersangkutan sangat tidak layak menakhodai kapal besar organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia,” tegasnya.

Tindakan UR dalam konteks Konprovlub tersebut tidak hanya memalukan, akan tetapi juga membahayakan keutuhan, marwah dan jati diri PGRI.

Dadang menambahkan, UR telah melakukan tindakan memecah belah, sewenang-wenang, otoriter, dan panyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas pada pengurus provinsi, kabupaten, dan kota lainnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved