Viral Media Sosial
Ini Tanggapan Rizal Ramli Soal Perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Piting Rakyat Rempang
Rizal Ramli Tanggapi Pernyataan Viral Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Soal Piting Rakyat Rempang. Dirinya mengaku 'Ngenes"
Pernyataan Laksamana Yudo Margono dalam video yang diunggah akun @yaniarsim itu diposting ulang Rizal Ramli.
Rizal Ramli pun menyesalkan perintah tersebut.
Hal senada disampaikan akun @yaniarsim.
Dirinya menilai cara-cara kekerasan dalam mengatasi konflik Pulau Rempang tidak perlu dilakukan.
"Sedih saya dengarnya pak @Puspen_TNI 'Satu orang piting satu orang, rakyatnya 1.000 kita turunkan 1.000 selesai....' Dulu rakyat mengusir kompeni, kini diusir TNI, apabedanya kelen klu gitu," tulis akun @yaniarsim pada Jumat (15/9/2023).
Tak hanya akun @yaniarsim, hal senada disampaikan masyarakat.
Mereka menuliskan beragam tanggapan terkait pernyataan sang Panglima dalam kolom komentar.
@adilsan71: Bila ini diteruskan bukan Mustahil timbul Simpati pada OPM yg sering membunuh TNI. Naluri manusia itu bila dia disakiti maka ketika org yg menyakiti terkena musibah akan hilang simpati.
@yaniarsim: Bila perlu OPM nya undang ke Rempang
@YasirMukhtar: Wah, kacau sih ini... Sebelumnya TNI justru jadi tempat "mengadu" ketika institusi satu lagi gebukin rakyat. Sekarang dua-duanya mau gebukin rakyat. Not good, not good. Semoga ada pimpinan yang waras yang bisa menengahi.
@mhdgnti: TNI VS Rakyat. Gaji TNI dibayar dari pajak Rakyat. Menyedihkan !
@wahyutoto1: Tidak ada rakyat yang berani menyerang aparat pelindungnya, dan rakyat rempangpun sedang tidak kelaparan, hanya mempertahanksn tanah leluhurnya yang memberinya penghidupan. Tupoksi TNI adalah menjaga kedaulatan negara dari musuh, apakah rakyat dirempang itu musuh negara..??
@66Lodaya: Saya masyarakat pak, kalau satu lawan satu dan anak buah bapak ngak bawa senjata. Saya yakin anak buah bapak yg saya piting...
@CH4__15R: Pasal 7 Statuta Roma 1998 berbunyi “attack directed against any civilian population” dari kebijakan negara merupakan “crime against humanity”. Nah, pasal ini diadopsi dalam Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sejak benturan tanggal 11 September 2023 .
@therra_: Makananm, minuman, tempat tinggal, senjata yg kalian pakai itu semua dr pajak rakyat...skrg rakyat diperlakukan layaknya kriminal demi investor??
Dzolim kalian!!
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.