Selasa, 5 Mei 2026

Kriminalitas

Tak Rela Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Mario Dandy Ajukan Banding

Mario Dandy Tak Rela Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Melalui Kuasa Hukumnya Anak Mantan Pejabat Pajak itu Ajukan Banding

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Kompas Tv
Mario Dandy 

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David 'Siu'-Layaknya Cristiano Ronaldo

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Suasana itu pun kian meriah ketika Ayah David, Jonathan Latumahina meneriakkan 'siu', selebrasi terkenal milik Cristiano Ronaldo.

"Siuuu," teriak Jonathan usai Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Teriakan itu pun disambut tepukan tangan dan teriakan dari keluarga David.

Teriakan tersbeut diungkapkan Jonathan merupakan luapan kepuasan dari dirinya atas vonis 12 tahun penjara sekaligus restitusi Rp25 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Keluarga David Ozora hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Keluarga David Ozora hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Wartakotalive/Nurmahadi)

"Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkap Jonathan.

Teriakan 'Siu' yang disampaikan Jonathan diduga membalas aksi Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Aksi 'Siu' Mario Dandy terekam bahkan direkam Shane Lukas lewat ponselnya.

Dalam video rekaman yang kemudian viral di media sosial itu David terlihat terkapar di aspal.

Dalam tayangan yang sama, Mario Dandy terlihat berdiri membusungkan dada di hadapan David yang terkapar.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved