Minggu, 12 April 2026

Kriminalitas

Tak Rela Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Mario Dandy Ajukan Banding

Mario Dandy Tak Rela Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Melalui Kuasa Hukumnya Anak Mantan Pejabat Pajak itu Ajukan Banding

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Kompas Tv
Mario Dandy 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tak rela dipenjara 12 tahun dan bayar ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar, Mario Dandy mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dirinya mengatakan, pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ter tanggal 12 September 2023.

"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepaniteraan Pidana pada tanggal 12 September 2023," sambung Djuyamto.

Tak hanya Mario Dandy, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga kompak ajukan banding.

Baca juga: Duet di Film Dewasa Keramat Tunggak, Siskaeee dan Virly Virginia Dipastikan Jadi Tersangka

Baca juga: Megawati Usulkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar, Strategi Memecah Belah Golkar di Pemilu 2024?

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) dengan agenda membacakan pledoi. Mario mengaku menyesal telah membuat orang-orang terdekat sengsara, terutama AG mantan pacarnya yang kini meringkuk di penjara.
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) dengan agenda membacakan pledoi. Mario mengaku menyesal telah membuat orang-orang terdekat sengsara, terutama AG mantan pacarnya yang kini meringkuk di penjara. (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Djuyamto menuturkan pengajuan banding itu juga telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal yang sama.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," ungkap dia.

Djuyamto mengatakan, proses pengadilan upaya hukum banding terhadap, akan ditangani dan diperiksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved