Penganiayaan
Mario Dandy Banding Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora: Tidak Ada Celah Keringanan
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menanggapi langkah Mario Dandy Satriyo yang mengajukan banding terhadap vonis hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Tekait hal tersebut, pihak David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni pun memberikan komentarnya.
Menurutnya, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy sudah terbukti secara sempurna.
Sehingga kata Melissa, tak ada celah untuk mendapat keringanan atas vonis yang telah dilayangkan majelis hakim, terhadap Mario Dandy.
"Penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna. Sehingga, tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," kata dia saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Teriak Siu-Selebrasi Terkenal Cristiano Ronaldo
Terkait nilai restitusi lanjut Mellisa, banyak angka yang belum diperhitungkan majelis hakim.
Salah satunya, biaya pembayaran asuransi yang tidak dibebankan terhadap Mario Dandy.
Sehingga kata Melissa, hakim Pengadilan Tinggi memungkinkan untuk menambah nilai restitusi, dalam putusan banding.
"Menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," kata Melissa.
"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding," sambungnya.
Baca juga: Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan
Mellisa berharap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dapat memperkuat putusan, serta menambah nilai restitusi dalam putusan banding.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara, dan menambah nilai restitusi," kata dia.
Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.
"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mario-Dandy-terdakwa-penganiyaan-David-Ozora-minta-maaf.jpg)