Pilpres 2024

Pilpres 2024, Surya Paloh Ngotot Tetap Pertahankan Nama Koalisi Perubahan Untuk Usung Anies-Cak Imin

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebut akan pertahankan nama Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebut akan pertahankan nama Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024. Foto: Ketua Partai Nasdem Surya Paloh 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebut akan pertahankan nama Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.

Keinginan Paloh terkait nama koalisi bersama PKB dan PKS ini ia sampaikan melalui Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Beliau menitipkan pesan sedapat mungkin koalisi kita tetap pertahankan dengan nama Koalisi Perubahan. Jadi tidak ada lagi embel-embelnya, hanya Koalisi Perubahan. Ini masukan dari ketua umum Partai Nasdem," tutur Ali.

Sementara itu, Ali mengatakan, terkait pertemuan partai Koalisi Perubahan hari ini, Surya Paloh pun sudah mengetahuinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Baswedan dan Cak Imin Disambut Presiden PKS Ahmad Syaikhu

Baca juga: Hari ini Anies Baswedan dan Cak Imin Kunjungi DPP PKS, Beri Sinyal Dukungan?

Baca juga: KPU RI Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat jadi 10 Oktober 2023, Anies-Cak Imin: Kita Siap!

Lalu, Ali menyampaikan, jika Surya Paloh menyambut suka cita atas silaturahmi yang terjadi antara Anies-Cak Imin beserta tiga partai pendukungnya. 

"Saya ingin menyampaikan pesan ketua umum Partai NasDem, kemarin sebelum ke sini saya sudah laporkan ke ketua umum bahwa hari ini saya bersama PKB dan Mas Anies akan bersilaturahim ke PKS dan beliau menyampaikan rasa suka cita beliau,"   kata Ali. 

Diketahui, Adapun pertemuan bersama elite Nasdem, PKB dan PKS hadir seperti Bacapres Anies Baswedan, Ketua Umum Partai PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni 

Lalu ada juga, Ketua Fraksi NasDem di DPR Roberth Rouw, Waketum PKb Jazilul Fawaid, Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim

Selain itu, ada Wakil Sekretaris Dewan Syura PKB Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua DPP PKS Muzzammil, dan Juru Bicara PKS Muhammad Kholid. 

Namun, Ketua Umum Partai Nasdem tidak ikut hadir, karena sedang berada diluar negeri.

KPU RI Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat jadi 10 Oktober 2023, Anies-Cak Imin: Kita Siap!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merancang terkait Peraturan KPU (PKPU) yang isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan akui, dirinya bersama Cak Imin pun siap jika memang jadwal tersebut dimajukan. 

Hal itu disampaikan Anies saat bersama Cak Imin, usai menyampaikan hasil pembahasannya di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh Nomor 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). 

"Kita siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kita siap. Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," kata Anies.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan pihaknya  mengusulkan hal tersebut. 

Hasyim menjelaskan, bahwa berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Tak hanya itu, masa pendaftaran pun dari hampir sebulan menjadi seminggu waktunya. 

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, berdasarkan UU 7/2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

Berikut bunyi Pasal 276

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," lanjut Hasyim. 

Selain itu, Hasyim sampaikan, berdasarkan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati masa pendaftaran maju menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Berikut rangkaian jadwalnya: 

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023

4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023

5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023

6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

Sementara itu, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres berubah, apakah PKPU 3/2022 soal jadwal dan tahapan Pemilu 2024 perlu direvisi?

Hasyim juga menjelaskan, pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022 itu, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yakni tanggal 28 November 2023," jelas Hasyim.

Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye.

"Namun, tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," kata Hasyim.

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved