Partai Politik
Profil Joko Santoso Dipecat dari DPC Gerindra Semarang Akibat Pukul Kader PDIP
Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso resmi dipecat akibat memukul kader PDI Perjuangan.
WARTAKOTALIVE.COM - Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso resmi dipecat akibat memukul kader PDI Perjuangan.
Berikut ini ulasan singkat profil Joko Santoso
Joko Santoso menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Semarang sekaligus anggota DPRD Kota Semarang.
Joko Santoso sempat menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Semarang pada pemilu 2014-2019.
Dikutip dari laman resmi DPRD Semarang, Joko Santoso lahir di Semarang, 18 April 1974 sehingga kini berusia 49 tahun. Dia diketahui beragama Islam.
Joko bertugas di Komisi C DPRD Kota Semarang. Joko Santoso yang merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)berada di dapil I.
Baca juga: Resmi Dipecat, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Curiga Kader PDIP Cuma Drama: Tidak Ada Pemukulan
Pengumuman pemecatan Joko Santoso dilakukan setelah Majelis Kehormatan Partai menggelar sidang.
Joko kini tak lagi menjabat sebagai ketua DPC.
Meski demikian, Joko bersikukuh dirinya tak melakukan pemukulan terhadap relawan dari PDI Perjuangan
Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah menggali informasi mengenai kejadian tersebut sebelum akhirnya memecat Joko.
Dalam keterangannya, Joko mengaku mendatangi rumah kader PDI tersebut.
"Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP. Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ucap Habiburokhman, usai menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Dalam persidangan etik itu, Habiburokhman menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso, kemudian membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang, Jawa Tengah.
"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso bukan ranah Partai Gerindra, melainkan pihak kepolisian.
Baca juga: Gerindra Bentuk Tim Investigasi Telusur Dugaan Pemukulan Ketua DPC Semarang pada Kader PDIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Joko-Santoso-dipecat-dari-Ketua-DPC-Gerindra-Semarang444.jpg)