Berita Nasional

Mahfud MD Tanggapi Langkah Hakim Agung Yulius Soal BLBI: Saya Kira Bagus!

Mahfud MD Tanggapi Langkah Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius Soal BLBI: Saya Kira Bagus!

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD dalam peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon positif pernyataan Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius, yang siap membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menilai pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

"Saya kira bagus," kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2023).

Sebelumnya, Mahfud juga mengingatkan agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum.

"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.

Mahfud mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp. 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," jelasnya. 

Diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. 

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

Bangun Sinergi Tuntaskan BLBI, Wakil Ketua Pansus BLBI: Kita akan Undang atau Datangi Mahkamah Agung

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI

Hal itu merespon sikap MA, melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius, yang berkomitmen membantu pengembalian uang negara dana BLBI

“Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap,” kata Yulius dalam siaran tertulis pada Kamis (24/8/2023). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved