Berita Jakarta

Setelah Buron 4 Bulan, Dito Mahendra Ditangkap di Bali Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Polisi menyebut buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap di wilayah Bali.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompas.com
Pemilik senjata ilegal Dito Mahendra yang selama ini jadi buro, akhirnya ditangkap di Bali 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap di wilayah Bali.

Dito akhirnya diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait lokasi penangkapan Dito. 

"Betul (penangkapan di wilayah Bali)," ujar dia, saat dihubungi pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Jansen, penangkapan Dito dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Akhirnya Ditangkap

"Untuk info lebih lanjut, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya, beliau yang pimpin langsung," katanya.

Sementara itu, Djuhandhani mengatakan Dito langsung diperiksa usai ditangkap.

"Kami akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," tutur dia, saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya, benar," kata Djuhandhani, saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan Dito Mahendra.

"Mohon doanya, ya. Saya hari ini kembalj ke Jakarta," ujar jenderal bintang satu tersebut. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran senjata api ilegal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved