Kriminalitas

Perhatian! Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Ini Ciri-ciri dan Perbedaannya

Perhatian! Polres Karawang Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Ini Ciri-ciri dan Perbedaannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajarannya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB di Mapolres Karawang, Kabupaten Karawang pada Jumat (8/9/2023). 

Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu.

Adapun untuk pengungkapannya, kata Wirdhanto, berawal ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan patroli pada Senin (4/9/2023), mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pengendara menggunakan dokumen yang tidak semestinya.

Tim Sanggabuana saat patroli mencurigai satu kendaraan di lokasi di Jalan Raya Bypass Jomin, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

"Ketika sudah dilakukan pemeriksaan, dihentikan mobilnya betul bahwa ternyata dokumen STNK dan BPKB yang dimiliki oleh pengendara mobil Daihatsu disitu ternyata asli tetapi palsu dokumen STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, pelaku ini menggunakan STNK dan BPKB asli akan tetapi diubah nama pemilik, pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka kendaraan.

STNK dan BPKB asli ini didapatkan dari hasil pencurian maupun penggelapan.

"Jadi pelaku ini buka jasa bagi mereka yang ingin punya dokumen kendaraan. Karena rata-rata kendaraannya itu hasil pencurian, sehingga tidak dilengkapi dokumennya," beber dia.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp. 5 Juta per STNK dan Rp 18 Juta per BPKB.

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan total keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu," katanya

Dari penangkapan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB yang masih asli dan yang sudah dipalsukan, mesin ketik, komputer serta dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kuringan penjara selama 6 tahun.

Atas pengungkapan ini, Wirdhanto Hadicaksono menghimbau kepada masyarakat saat membeli kendaraan bekas, agar hati-hati dan terlebih dahulu memastikan keaslian surat-suratnya seperti BPKB dan STNK

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved