Penganiayaan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Seusai pembacaan vonis, Mario Dandy terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Kemudian, dia pun keluar ruang sidang, sembari kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Mario Dandy Dijatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Pada saat itu lah, beberapa pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersengar meneriaki Mario.

"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," sorak beberapa pengunjung.

"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga terlihat memberi komentar, terkait mobil Jeep Rubicon miliknya yang akan dilelang dan dijual, untuk membayar biaya restitusi yang dibebankan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Mobil Jeep Rubicon Miliknya Dilelang Untuk Biaya Restitusi Rp 25 miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Diketahui, saat pembacaan amar putusan, Hakim membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy sebesar RP 25 miliar.

Merespon hal tersebut, Mario Dandy yang baru saja selesai mendengarkan vonis, mengaku tak mempersoalkan soal mobil Rubiconnya.

Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.

"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved