Penganiayaan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Diketahui Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Alhamdulilah kedua terdakwa divonis maksimal, itu yang perlu kami sampaikan terima kasih untuk media kawal kasus ini hampir 6 bulan cukup panjang tetapi secara umum kami puas,” bebernya.

Terkait puas atau tidaknya, secara subjektif kata Jonathan Latumahina sebagai orang tua korban tentu ia tidak puas.

Anggota Ansor itu mengaku jauh lebih puas apabila Mario Dandy diberikan hukuman mati.

Namun seiring berjalannya kasus hampir setengah tahun ini, Jonathan Latumahina menghormati dalil-dalil hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa kami ingin dapat keadilan maksimal, kalau subjektif tentu gak ada yang adil kecuali dia dihukum mati,” bebernya.

Maka dari itu kata Jonathan, restitusi menjadi jalan menempuh keadilan yang maksimal untuk menuntut Mario Dandy atas perbuatannya.

Di mana Mario Dandy wajib membayar denda apabila tidak maka akan mendapatkan hukuman tambahan.

Tanggapan Mario Dandy Soal Vonisnya

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Mario Dandy tampak pasrah, saat Hakim Ketua Alimin Ribut, membacakan vonis.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Mario Dandy sesekali tertunduk lesu di kursi pesakitan, hingga pembacaan vonis tersebut selesai.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved