Penganiayaan

Dibebankan Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim Sebut Mobil Rubicon Mario Dandy akan Dilelang

barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Mario Dandy dibebankan bayar biaya restitusi senilai Rp 25 miliar untuk David Ozora, Kamis (7/9/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Kecewa, Hakim Dinilai Layangkan Putuskan Tidak Berdasar Fakta

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Mario Dandy Dijatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved