Penganiayaan

Kuasa Hukum Shane Lukas Kecewa, Hakim Dinilai Layangkan Putuskan Tidak Berdasar Fakta

Kuasa hukum Shane Lukas kecewa atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni hukuman 5 tahun penjara.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, yakni hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Happy, putusan yang dilayangkan Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," katanya kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

Happy juga menuturkan, vonis penjara selama 5 tahun terhadap Shane Lukas, merupakan bentuk ketidakadilan.

"Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau, bisa terjadi hal yang lebih buruk," kata Happy.

Atas hal itu, Happy menuturkan akan melakukan banding, atas putusan hukuman penjara selama 5 tahun, terhadap kliennya, Shane Lukas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Mario Dandy Dijatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara

"Jadi, oleh karena itu, kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sebenarnya di persidangan," ucap Happy.

"Kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding," ujar Happy.

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved