Pilpres 2024

Cak Imin Terancam Dikudeta Usai Gabung dengan Anies, Pengamat: Ada Intervensi Kekuasaan untuk PKB

Selamat Ginting menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) potensial dikudeta tangan-tangan kekuasaan.

(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). Analis Politik Selamat Ginting menyebut Muhaimin Iskandar (Cak Imin) potensial dikudeta tangan-tangan kekuasaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) potensial dikudeta tangan-tangan kekuasaan.

Terlebih, dirinya telah bergabung dengan Koalisi Perubahan yang mengusung bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.

"Saya menduga ada tangan tak kentara (invisible hand) sedang merancang kudeta terhadap Cak Imin (Muhaimin Iskandar) sebagai ketua umum PKB terkait pilpres (pemilihan presiden) 2024," ucap Selamat dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, beralihnya posisi PKB dari mendukung Prabowo Subianto menjadi mendukung Anies Baswedan merupakan keputusan berani dan mengandung risiko politik tinggi bagi Cak Imin.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Narasi TV, Senin (9/4/2023).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Narasi TV, Senin (9/4/2023). (Istimewa)

Apalagi publik membaca Jokowi sebagai king maker (penentu keputusan) dari koalisi pendukung Prabowo.

"Saya menduga akan ada intervensi secara sembunyi-sembunyi terhadap PKB. Salah satunya Cak Imin akan digulingkan sebagai ketum PKB, karena dianggap berada di kubu oposisi dalam pilpres," jelas dia.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu juga mengatakan konflik PKB pada 2008-2010 kembali mencuat setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres berpasangan dengan bakal capres Anies Baswedan.

Terutama perseteruan terbuka antara Cak Imin dengan putri sulung mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid).

Baca juga: Gus Yaqut: Jangan Pilih Capres yang Pernah Membelah Umat, Cak Imin: Saya dan Anies Terdepan Menolak

Hubungan Spesial

Menurut Ginting, pada era itu ramai pemberitaan tentang desas desus hubungan spesial Yanny Wahid dengan SHW.

SHW dituding kubu Cak Imin sebagai otak dari konflik di PKB, apalagi SHW baru saja hengkang dari Golkar Jawa Tengah ke PKB.

Sampai Lilik Wahid, adik kandung Gus Dur, juga menyarankan agar Yenny tidak menjalin hubungan spesial dengan SHW.

"Namun SHW membantah hubungan spesial itu, dia mengaku hanya berteman biasa dengan Yenny," ungkap Ginting.

Belakangan, kata dia, SHW divonis 15 tahun penjara, karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. SHW didakwa bersama WW dan AA terlibat dalam pembunuhan itu.

Baca juga: Pilpres 2024, Cak Imin Dinilai Potensial Dikudeta Tangan-tangan Kekuasaan, Pengamat: Invisible Hand

Kudeta 2008

Dikemukakan, konflik antara Cak Imin dan Yenny Wahid bermula pada 2008. Saat itu Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB hasil Muktamar Semarang 2005 dilengserkan Gus Dur yang menjabat Ketua Dewan Syuro PKB.

"Alasan Gus Dur karena Cak Imin dekat dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sementara PKB merupakan partai oposisi," ucapnya.

Kemudian, lanjut Ginting, kedua kubu menggelar muktamar. Kubu Gus Dur menggelar muktamar di Parung, Bogor.

Setelah itu giliran Cak Imin memimpin muktamar di Ancol, sekaligus mengukuhkan Cak Imin kembali menjadi ketua umum PKB.

"Muktamar kubu Cak Imin mendepak Yenny Wahid sebagai Sekjen PKB. Posisi Gus Dur juga digantikan Aziz Mansyur," ucapnya.

Dualisme PKB, kata Ginting, harus diselesaikan di pengadilan yang hasilnya Muhaimin dianggap sebagai ketua umum PKB yang sah.

Yenny Wahid tidak puas dan kembali menggelar muktamar di Surabaya, pada Desember 2010.

Namun Upaya itu tetap gagal. Yenny kemudian mendirikan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI). Kemudian berubah menjadi Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pada 2011.

Kementerian Hukum dan HAM tidak meloloskan PKBN dalam proses verifikasi partai politik untuk Pemilu 2014. Bahkan PKBN tidak bisa memperoleh status berbadan hukum. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved