Kabar Artis

Posan Tobing Laporkan Tantri, Cella, dan Chua ke Polisi untuk Menuntut Hak Cipta Lagu

Laporan Posan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan register LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Posan Tobing Resmi Laporkan Tantri, Cella, dan Chua ke Polisi Terkait Hak Cipta Karya Lagu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Posan Tobing resmi melaporkan personel Band Kotak, yakni Tantri, Cella, dan Chua ke pihak yang berwajib, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya lagu.

Posan laporkan ketiga personel Band Kotak itu ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023) sore.

Saat melapor, Posan ditemani dua rekannya, Julie Angela alias Pare dan Ices.

Laporan Posan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan register LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari (Chua) kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata kuasa hukum Posan, Jerry Napitupulu, di Polda Metro Jaya, bersama Posan Tobing, Pare, dan Ices.

Baca juga: VIDEO Tak Bisa Damai, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi

Baca juga: Sudah Tidak Bisa Didamaikan, Posan Tobing Siap Bawa Kasus Hak Cipta dengan Band Kotak ke Ranah Hukum

Baca juga: Kasus Dilanjutkan, Posan Tobing Tidak Cabut Larangan Band Kotak untuk Nyanyikan Lagu Ciptaan Bersama

Jerry mengatakan alasan Posan dan kawan-kawan melaporkan personel band Kotak, karena tak ada itikad baik setelah diberikan waktu untuk melakukan mediasi atau upaya perdamaian.

"Jadi kami panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ucapnya.

Jerry menyebut Tantri, Cella, dan Chua diduga sudah melakukan pelanggaran terhadap lagu-lagu yang dimana, Posan, Pare, dan Ices terlibat di dalamnya.

"Adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," jelasnya.

Sebelum membuat laporan, Jerry memastikan pihak Posan Tobing sudah melakukan teguran hingga somasi kepada Tantri, Cella, dan Chua.

BERITA VIDEO: Gara-gara Ahok, Alumni 212 Tolak Cak Imin dan Sebut Anis Tak Balas Budi

"Sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan, jadi kami laporkan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Jerry Napitupulu.

Mengenai lagu-lagu yang diduga masih dibawakan oleh band Kotak, Posan Tobing pun mengklaim ada empat lagu, diantaranya Pelan Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, dan 07.

"Ya pokoknya banyak lagu lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya. Sudah dilarang tapi tetap dibawakan," tegas Posan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved