Kasus Korupsi
Bantah Dakwaan Jaksa, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Martabatnya Dipulihkan
Rafael Alun yang mengajukan eksepsi alias nota keberatan meminta dirinya dibebaskan lantaran surat dakwaannya kedaluarsa alias batal demi hukum.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Kali ini, agenda sidang yang dijalani Rafael Alun adalah eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, Rabu (30/8/2023) lalu.
Rafael Alun mengajukan nota keberatan itu melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Sekira 10 petitum dibacakan olehnya dalam persidangan hari ini.
Di mana, kesepuluh petitum itu, intinya meminta agar Rafael Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kedaluarsa alias batal demi hukum.
Baca juga: Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU
Selain itu, dia meminta agar harkat dan martabat Rafael dikembalikan.
"Kami tim penasihat hukum saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar Junaedi sebelum membacakan uraian petitumnya.
Pertama, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Trisambodo.
"Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," ucap Junaedi.
Baca juga: Istri Rafael Alun Tak Mau Jawab Saat Ditanya Keterlibatannya dalam Kasus Pencucian Uang
Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Sehingga, keempat, dia meminta agar berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.
"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.
"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya yang ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Dia juga meminta agar nama baik Rafael dipulihkan seperti sedia kala.
"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi.
"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," imbuhnya.
Di akhir petitum, dia meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.