Berita Nasional
Musni Umar: Kalau Muhaimin Menolak Jadi Cawapres Anies, Diduga Tidak Akan Jadi Target Penyelidikan
Musni Umar: Kalau Muhaimin Iskandar menolak untuk dijadikan calon wakil presiden Anies Baswedan, diduga keras tidak akan dijadikan target penyelidikan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosiolog, Musni Umar menyoroti pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012.
Musni Umar menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan dunia politik, sebab Cak Imin dipanggil hanya berselang beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin dalam status twitternya @musniumar berjudul 'KPK DAN HUKUM ALAT SANDERA POLITIK' pada Senin (4/9/2023).
Dalam postingannya, Musni Umar menyebut kasus dugaan korupsi yang terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI itu diduganya sandera politik.
"Kasus tersebut diduga keras sebagai sandera politik. Setidaknya ada 5 (lima) alasannya," tulis Musni Umar pada Senin (4/9/2023).
Pertama, lanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 12 tahun silam.
Ketika itu, Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau bukan sandera politik mengapa dalam kurun waktu yang cukup lama tidak diselesaikan," tanya Musni Umar.
Baca juga: Di Markas PDIP, Mardiono Ungkap Cawapres Ganjar Pilihan-Akan Dibahas Dalam Pertemuan Para Ketua Umum
Baca juga: All Out Dukung Ganjar Jadi Presiden, Markas Kampanye Jokowi Kini Jadi Kantor Tim Pemenangan Nasional
Kedua, kasus tersebut menurutnya sarat dengan kepentingan politik.
Alasannya karena hanya berselang beberapa beberapa hari setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebagai Capres dan Cawapres 2024, Cak Imin langsung dipanggil penyidik KPK.
Ketiga, surat perintah penyelidikan (sperindik) sudah dikeluarkan pada bulan Agustus 2023.
Artinya informasi sudah bocor bahwa Muhaimin Iskandar akan dijadikan calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
"Hal itu harus di-stop dengan memberi shock terapy kepada Muhaimin Iskandar dan publik," imbuhnya.
Keempat, pasca Undang-undang KPK diubah, posisi KPK di bawah Presiden.
Dengan demikian, KPK dinilai Musni Umar tidak lagi independen seperti pada awal didirikan di awal reformasi, sehingga sulit dihindari intervensi politik.
Endus Ada Upaya Makar, Prabowo: Saya Akan Hadapi Mafia-mafia Itu, Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur |
![]() |
---|
Banggar DPR Sebut Sahroni, Uya Kuya Cs Masih Terima Gaji dan Tunjangan meski Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Anggaran Pelihara Rusa DPR RI Capai Rp2,4 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun |
![]() |
---|
Partai Diduga Kadalin UU MD3, Tidak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.