Kriminalitas

Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Otak Komplotan Maling Spesialis Truk Didor Polisi, Ini Identitasnya

Kabur Ketika Hendak Ditangkap, Otak Komplotan Maling Spesialis Truk Didor Polisi. Jalannya Pincang Ketika Digiring ke Mapolres Metro Jakbar

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Polres Metro Jakarta Barat, menggiring komplotan spesialis pencurian truk di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (4/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Satu dari satu delapan tersangka yang berkomplot mencuri mobil boks di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (31/8/2023) lalu, ditembak polisi lantaran sempat melakukan perlawanan dan kabur.

Dia adalah RP alias Roto, tersangka utama sekaligus otak dalam kasus pencurian mobil boks tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penembakan kepada tersangka RP dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Syahduddi berujar, RP dilumpuhkan polisi saat berada di Jalan Dukuh Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun tujuh tersangka lain yang ditangkap adalah RR, AA, S, RO, W, T, dan MS.

"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas, ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, selain berperan sebagai kapten dari komplotan pencurian mobil boks, RP juga terindikasi merupakan residivis kasus serupa.

"Satu orang pelaku utama yang sudah saya sampaikan atas nama RP alias Roto yang memang dari hasil rekam jejaknya pernah melakukan tindak pidana yang sama dan ditetapkan sebagai seorang residivis," jelas dia.

Baca juga: Viral PINPRI, Ini Penjelasan Wakil Rektor UMJ: Berawal dari Komunitas Film Korea-Pinjam Rp 100.000

Baca juga: Preteli Mobil Boks Colt Diesel Jadi Tiga Bagian, Komplotan Maling Spesialis Truk Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian truk di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (4/9/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian truk di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (4/9/2023). (Warta Kota)

Kronologi Pengungkapan Kasus

Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan pencurian mobil boks colt diesel yang melancarkan aksinya di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (31/8/2023) lalu.

Total ada delapan orang yang berkomplot melakukan aksi pencurian, di antaranya RP, RR, AA, S, RO, W, T, dan MS.

Benda curian yang tak biasa itu, dicuri oleh mereka yang berkomplot jadi satu. Termasuk mereka yang berperan sebagai penadah usai mobil dipreteli jadi tiga bagian.

Diketahui, para tersangka itu mencuri untuk dijual kepada orang yang membutuhkan. Adapun uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).

"Setelah mereka berhasil mencuri kendaraan tersebut, langsung dibagi jadi tiga bagian yaitu bagian kepala, bagian mesin, dan bagian sasis," ujar Syahduddi.

"Nah mereka membawa penggalan-penggalan kendaraan tersebut, langsung dijual kepada orang-orang yang membutuhkan," imbuhnya.

Syahduddi berujar, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu dan membuka kunci truk menggunakan obeng yang sudah dipipihkan.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," kata dia.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi, mulai dari BPKB, STNK, flashdisk berupa rekaman CCTV, sebuah mobil pribadi yang ditumpangi pelaku sebelum mencuri, dan sejumlah benda pencukil mobil boks.

Seperti linggis, obeng yang sudah dimodifikasi, hingga gunting besi beton untuk memotong rantai besi.

"Jadi memang ketika mereka delapan orang ini menjadi bagian daripada sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis truk colt diesel, ini tentunya mereka melakukan aksi karena ada yang meminta untuk mencarikan bagian-bagian dari kendaraan tersebut. Apakah di bagian kepala mobil, bagian mesin, termasuk bagian sasis," kata Syahdudi.

"Sehingga memang kendaraan yang dicuri pun juga khusus kendaraan-kendaraan colt diesel yang sesuai dengan yang target yang mereka lakukan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan, penangkapan kepada tujuh orang tersangka ini bermula ketika adanya warga yang melaporkan kehilangan truk colt diesel di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Aksi komplotan spesialis pencurian truk colt diesel ini juga terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Kendati begitu, sebenarnya aksi komplotan pencuri itu sudah pernah terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada bulan Juni lalu.

Menurut Syahduddi, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. 

Ada yang berperan sebagai pemetik, pemotong kendaraan, dan penadah.

Pelaku AA berperan sebagai pemetik, MS memilah-milah atau memotong kendaraan hasil curian menjadi tiga bagian, dan RO berperan sebagai penadah.

Sementara pelaku-pelaku lain, ada yang berperan sebagai penadah, pengembang, dan pemetik.

"Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku utama yang disebut sebagai ketua kelompok atau kaptennya yang bernama RP alias Roto," ungkap Syahduddi.

"Di mana ketika diamankan yang bersangkutan juga ada indikasi melawan petugas," lanjutnya.

Seluruh pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kurang lebih ada delapan tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap oleh para penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP terkait dengan pembeli menyewa, menukar, menerima gadai, menjual menyewakan atau menyembunyikan sebuah benda yang diketahui bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved