Polusi Udara
Dinas LH DKI Cabut Izin 2 Perusahaan Batu Bara di Jakut yang Tidak Berizin dan Bikin Polusi Ibu Kota
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, jika ingin beroperasi lagi dua perusahaan itu harus melengkapi regulasi yang ditetapkan Pemprov DKI.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan atau pabrik yang dianggap mencemari udara Ibu Kota.
Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menghentikan operasi dua perusahaan batu bara di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dua perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi, karena tidak memiliki izin usaha dan mencemari lingkungan serta udara di Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, jika perusahaan tersebut ingin beroperasi lagi harus melengkapi regulasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Jadi kami lihat. Kami dan KLHK juga sedang menyusun langkah-langkah supaya pabrik tersebut. Kalaupun mau tetap berusaha, itu tidak mencemari lagi, dan kalaupun dia tidak memenuhi semua kriteria," kata Asep di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Koordinasi dengan BRIN untuk Pengadaan Alat Water Mist di Gedung Bertingkat
Baca juga: Modus Rafael Alun Cuci Uang Korupsi, Bikin Banyak Perusahaan dan Istrinya Jadi Komisaris
Baca juga: Jangan Samakan dengan Tiongkok, Dinas LH DKI Yakin Penyemprotan Water Mist Efektif di Jakarta
Penindakan kepada dua perusahaan tersebut lantaran adanya laporan dari petugas kecamatan dan kelurahan serta warga sekitar lokasi.
Sehingga, Dinas LH pun turun tangan untuk menindak para pelaku industri yang ada di Jakarta karena melanggar aturan.
"Jadi karena memang perusahaan mereka kan tidak ada izin ya, kemudian mencemari, dan itu juga laporan dari aparatur kecamatan dan kelurahan sudah banyak komplein dari warga masyarakat sekitar," terang Asep.
"Makannya kami harapkan seluruh industri, baik industri rumah tangga maupun industri besar, itu dapat mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Asep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan batubara karena tidak melengkapi pengelolaan lingkungan.
BERITA VIDEO: Keluarga Imam Masykur Bantah TNI Sebut Video Viral Penyiksaan Hoax
Dua perusahaan yang diberi sanksi oleh Dinas LH DKI adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy di Jakarta Utara, Rabu (30/8/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, dua perusahaan tersebut sangat berpotensi mencemari lingkungan khususnya udara di Jakarta.
Asep mencabut izin operasi dua pabarik tersebut karena tidak patuh dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
batu bara
Dinas LH DKI Jakarta .
Jakarta Utara
Pemprov DKI Jakarta
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto
Bikin Polusi Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Dua Perusahaan di Bekasi |
![]() |
---|
Cegah Polusi Udara, Dinas LH DKI Periksa Cerobong Asap Pabrik Pelebur Besi Baja di Jaktim |
![]() |
---|
Polusi Udara Bikin Cuaca Ekstrem Tambah Runyam, Menkes Budi: Waspada Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Hasil Riset, 71 Persen Pengendara Motor Setuju Tilang ETLE untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Catat Terjadi Kenaikan Kendaraan Uji Emisi di Tahun 2023 Mencapai 18.843 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.