Kasus Penipuan

Berkas Dilimpahkan, Si Kembar Rihana Rihani Dititipkan di Lapas Wanita Tangerang 20 Hari ke Depan

Rihana dan Rihani diserahkan dengan sejumlah barang bukti berupa barang tas, sepatu ber merek, parfum hingga rekening koran.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Rihana dan Rihani diserahkan ke Kejari Tangerang dengan sejumlah barang bukti berupa barang tas, sepatu ber merek, parfum hingga rekening koran. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait penipuan Iphone dengan tersangka si kembar Rihana Rihani, Kamis (31/8/2023).

Rihana dan Rihani diserahkan dengan sejumlah barang bukti berupa barang tas, sepatu ber merek, parfum hingga rekening koran.

Teuku Syahroni selaku Kasie KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, mengatakan keduanya akan di tahan di Lapas Wanita Tangerang dalam 20 hari ke depan.

"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tangerang," katanya saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Reseller iPhone Rihana-Rihani, Pungky Ingin Temui Anaknya

Kata Syahroni, saat tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan, pihaknya menyusun dakwaan.

"Sebelum 20 hari, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.

Diketahui, Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa Handphone, Ipad, Mac Book, I Watch, Air Pods dengan memposting instastory melalui Instagram.

Harga yang ditawarkan Rihana dengan harga murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500.000 untuk Ipad sebesar Rp 500.000, dan untuk Mac Book sebesar Rp. 700.000 untuk Iwatch sebesar Rp 200.000 dan untuk air pods ebesar Rp. 200.000. 

"Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik, untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana," katanya.

Reseller Rihana pun menawarkan diri untuk menjadi reseller, dan diperpolehkan oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan

Ia lalu memberikan harga promo dan nomor rekening atas nama sendiri (Rihana) sembari mengatakan bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana.

Kemudian, Rihana membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga dibawah pasar agar pembeli yakin dengan mereka.

"Sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," ucapnya. 

Reseller iPhone Rihana-Rihani Divonis Empat Bulan Penjara

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved