Kasus Penipuan
Berkas Dilimpahkan, Si Kembar Rihana Rihani Dititipkan di Lapas Wanita Tangerang 20 Hari ke Depan
Rihana dan Rihani diserahkan dengan sejumlah barang bukti berupa barang tas, sepatu ber merek, parfum hingga rekening koran.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait penipuan Iphone dengan tersangka si kembar Rihana Rihani, Kamis (31/8/2023).
Rihana dan Rihani diserahkan dengan sejumlah barang bukti berupa barang tas, sepatu ber merek, parfum hingga rekening koran.
Teuku Syahroni selaku Kasie KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, mengatakan keduanya akan di tahan di Lapas Wanita Tangerang dalam 20 hari ke depan.
"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tangerang," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Reseller iPhone Rihana-Rihani, Pungky Ingin Temui Anaknya
Kata Syahroni, saat tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan, pihaknya menyusun dakwaan.
"Sebelum 20 hari, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.
Diketahui, Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa Handphone, Ipad, Mac Book, I Watch, Air Pods dengan memposting instastory melalui Instagram.
Harga yang ditawarkan Rihana dengan harga murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500.000 untuk Ipad sebesar Rp 500.000, dan untuk Mac Book sebesar Rp. 700.000 untuk Iwatch sebesar Rp 200.000 dan untuk air pods ebesar Rp. 200.000.
"Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama dua minggu untuk membuat para pembeli tertarik, untuk melakukan pre order kepada terdakwa Rihana," katanya.
Reseller Rihana pun menawarkan diri untuk menjadi reseller, dan diperpolehkan oleh tersangka.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan
Ia lalu memberikan harga promo dan nomor rekening atas nama sendiri (Rihana) sembari mengatakan bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana.
Kemudian, Rihana membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga dibawah pasar agar pembeli yakin dengan mereka.
"Sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," ucapnya.
Reseller iPhone Rihana-Rihani Divonis Empat Bulan Penjara
Kisah Pilu Fani, Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi, Kini Jadi Tunawisma |
![]() |
---|
Niat Bisnis Kuliner, Pengusaha Malah Jadi Korban Penipuan usai Serahkan Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan, Oscar Ali Wijaya Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Bekasi Kota Sudah Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer |
![]() |
---|
Bermodalkan Surat Panggilan dari KPK, Pegawai KPK Gadungan Raup Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.