Kasus Penipuan
Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Reseller iPhone Rihana-Rihani, Pungky Ingin Temui Anaknya
Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani karena menjadi reseller iPhone.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -Terdakwa kasus penipuan iPhone, Pungky Marsyaviani Sabieq, divinis penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani karena menjadi reseller iPhone.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, kepada Pungky secara langsung di ruang 8 PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).
Selama persidangan, kesedihan terus tampak dari raut wajah Pungky sekaligus menunjukan ketegangan, sambil menundukan kepala.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan
Baca juga: Ada Louis Vuitton, Goyard hingga Tory Burch, Tas dan Sandal Mewah Si Kembar Rihana-Rihani Disita
Baca juga: Kemaruk Uang, Si Kembar Jadi Tak Kenal Saudara, Kakak Ipar Sendiri Juga Ikut Ditipu Rihana-Rihani
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.
Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani.
Sebab ia sempat menyetorkan uang sejumlah Rp 5,8 miliar terhadap si kembar, namun barang yang dipesan tak kunjung diterima.
"Tentu kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu tidak sesuai dengan yang kami harapkan, sebab tuntutan kami saudara Pungky dapat dibebaskan," kata Gregorius Bruno Djako usai persidangan.
BERITA VIDEO: Film Dokumenter Kasus 'Kopi Maut Sianida' Racikan Jessica Tayang di Netflix
"Tapi kami juga tahu, kalau majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri," ujar Gregorius.
Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.
"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.
"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Si Kembar Rihana-Rihani
Rihana-Rihani ditangkap
Pengadilan Negeri Tangerang
iPhone
penipuan jual beli iphone
Niat Bisnis Kuliner, Pengusaha Malah Jadi Korban Penipuan usai Serahkan Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan, Oscar Ali Wijaya Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Bekasi Kota Sudah Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer |
![]() |
---|
Bermodalkan Surat Panggilan dari KPK, Pegawai KPK Gadungan Raup Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor |
![]() |
---|
Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah, Ali Sunandar 3 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.