Kasus Penipuan

Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Reseller iPhone Rihana-Rihani, Pungky Ingin Temui Anaknya

Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani karena menjadi reseller iPhone.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa Reseller iPhone si Kembar Rihana-Rihani, Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -Terdakwa kasus penipuan iPhone, Pungky Marsyaviani Sabieq, divinis penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani karena menjadi reseller iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, kepada Pungky secara langsung di ruang 8 PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).

Selama persidangan, kesedihan terus tampak dari raut wajah Pungky sekaligus menunjukan ketegangan, sambil menundukan kepala.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan

Baca juga: Ada Louis Vuitton, Goyard hingga Tory Burch, Tas dan Sandal Mewah Si Kembar Rihana-Rihani Disita

Baca juga: Kemaruk Uang, Si Kembar Jadi Tak Kenal Saudara, Kakak Ipar Sendiri Juga Ikut Ditipu Rihana-Rihani

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.

Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani.

Sebab ia sempat menyetorkan uang sejumlah Rp 5,8 miliar terhadap si kembar, namun barang yang dipesan tak kunjung diterima.

"Tentu kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu tidak sesuai dengan yang kami harapkan, sebab tuntutan kami saudara Pungky dapat dibebaskan," kata Gregorius Bruno Djako usai persidangan.

BERITA VIDEO: Film Dokumenter Kasus 'Kopi Maut Sianida' Racikan Jessica Tayang di Netflix

"Tapi kami juga tahu, kalau majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri," ujar Gregorius.

Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.

"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.

"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved